STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN MANGGAR

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK CAMAT

Camat mempunyai tugas pokok penyelengaraan Urusan Pemerintahan Umum, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasana dan sarana pelayanan umum, menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan umum, melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan pemerintahan yang dilakukan olehPerangkat Daerah di Kecamatan, membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan, dan menyelengarakan urusan Otonomi Daerah yang dilimpahkan oleh Bupati di wilayah kerja Kecamatan

FUNGSI CAMAT

  1. pelaksanaan fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  2. pelaksanaan fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
  3. pembinaan dan pengawasan Desa dalam rangka identifikasi dan inventarisasi kewenangan Desa;
  4. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa;
  5. pelaksanaan fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  6. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  7. pelaksanaan fasilitasi dan monitoring pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
  8. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa;
  9. pemberian rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
  10. pemberian izin meninggalkan tugas dan melaksanakan tugas keluar Daerah bagi Kepala Desa dan BPD;
  11. pelaksanaan fasilitasi laporan Kepala Desa;
  12. pelaksanaan fasilitasi, koordinasi administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  13. pelaksanaan fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan Daerah dan pembangunan Desa;
  14. pelaksanaan fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan pedesaan;
  15. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  16. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
  17. pelaksanaan fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  18. pelaksanaan fasilitasi kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga;
  19. pelaksanaan fasilitasi penataan, pemanfaatan dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan penegasan
    batas Desa;
  20. pelaksanaan fasilitasi penyusunan program pemberdayaan masyarakat Desa;
  21. pengoordinasian pendampingan Desa di wilayahnya;
  22. pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah ditingkat Kecamatan;
  23. pelaksanaan fasilitasi, koordinasi, rekomendasi pembinaan dan pengawasan pemanfaatan tanah dalam wilayah Kecamatan;
  24. pelaksanaan fasilitasi, koordinasi pelaksanaan tugas fungsi dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan;
  25. pelaksanaan fasilitasi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
  26. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
  27. penyelengaraan urusan otonomi Daerah yang dilimpahkan oleh Bupati di wilayah kerja Kecamatan;
  28. penetapan Sistem Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan; dan
  29. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Bupati.

TUGAS POKOK SEKRETARIAT

Sekretaris memiliki tugas pokok melaksanakan urusan umum, kepegawaian, kerumahtanggaan, Aset, Administrasi Keuangan perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.

FUNGSI SEKRETARIAT

  1. pembuatan rencana dan program kerja Kecamatan;
  2. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
  3. penyelenggaraan ketalaksanaan kearsipan dan perpustakaan;
  4. penyelenggaraan kegiatan pengadaan, perlengkapan, kerumahtanggaan;
  5. penyelenggaraan pengelolaan administrasi barang dan aset Daerah;
  6. penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;
  7. pelaksanaan koordinasi pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap program kerja dan kegiatan;
  8. penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan; dan
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS POKOK SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan dan kepegawaian.

FUNGSI SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

  1. menyusun rencana dan program Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditentukan sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. melaksanakan urusan administrasi umum, kearsipan dan perjalanan dinas;
  3. melaksanakan pengelolaan dan penataan administrasi Barang Milik Daerah/Aset dan kebutuhan rumah tangga Kecamatan;
  4. melaksanakan pengaturan pemakaian aset;
  5. melaksanakan, penataan pemeliharaan kebersihan kantor dan keindahan lingkungan kantor;
  6. melaksanakan dan mengelola administrasi kepegawaian, menyiapkan bahan pendidikan pelatihan, pembinaan, kesejahteraan serta pengembangan karier pegawai;
  7. melaksanakan kegiatan pengadaan, perlengkapan, kerumahtanggaan;
  8. menyusun rencana umum pengadaan;
  9. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasinal Prosedur (SOP) Kecamatan; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS POKOK SUB BAGIANĀ  KEUANGAN DAN PERENCANAAN

Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran, belanja Kantor Kecamatan, evaluasi dan pelaporan serta mengelola administrasi keuangan.

FUNGSI SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PERENCANAAN

  1. menyusun program kerja Sub Bag Keuangan;
  2. membuat dokumen perencanaan kecamatan yang meliputi:
    • Rencana Strategis (RENSTRA);
    • Rencana Kerja (RENJA);
    • Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP);
    • Penetapan Kinerja (TAPKIN); dan
    • Indikator Kinerja Utama (IKU).
  3. menyusun laporan bulanan dan laporan tahunan Kecamatan yang terdiri dari:
    • Laporan Fisik Keuangan;
    • Laporan Akuntabilitas Kinerja (LK); dan
    • Laporan Keuangan.
  4. menyiapkan bahan untuk:
    • Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);dan
    • Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
  5. melaksanakan penatausahaan Keuangan terdiri dari:
    • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Bendahara Pengeluaran memeriksa kelengkapan dan kebenaran tanda bukti menurut SPJ yang disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen;
    • Bendahara Pengeluaran memproses Surat Perintah Pembayaran (SPP) Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung;
    • Pejabat Penatausaha Keuangan memferifikasi Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang diajukan Bendahara Pengeluaran, sebagai dasar pembuatan SPM; dan
    • Pengerjaan Pembukuan administrasi keuangan berkenaan dengan tugas dan tanggungjawabnya.
  6. melaksanakan evaluasi terhadap rencana program dan kegiatan Kecamatan;
  7. melaksanakan proses usulan pengangkatan Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
  8. melaksanakan usulan pengangkatan:
    • 1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
    • Pejabat Penatausahaan Keuangan;
    • Pembantu Bendahara;
    • Pembuat Daftar Gaji; dan
    • Operator Simda.
  9. melaksanakan pengelolaan administrasi dan pelaporan retribusi pemakaian asset yang ada di Kecamatan;
  10. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasinal Prosedur (SOP) Kecamatan; dan
  11. melaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.